Proteksi dengan Klasifikasi
Klasifikasi adalah sistem pengganti sensor yang sekarang sedang diupayakan oleh Masyarakat Film Indonesia (MFI). Sistem yang lebih demokratis dan terbuka ini banyak menuai kontroversial bagi beberapa pihak. Separuh mengatakan bahwa ini hanya kedok untuk membuat film bebas tanpa batasan, separuh lagi mengatakan ini cara yang lebih baik untuk menyambangi proteksi konsumen, produsen, dan tentu saja hak pilih aktif masyarakat.
Salah satu upaya untuk menggodoknya lebih matang dilakukan di program Mari Menonton selama dua hari (4-5 Juli 2008) di Gedung F Vredeburg. Focus Group Discussion dengan tema “Klasifikasi Cara Saya” ini adalah salah satu rangkaian diskusi MFI dengan banyak pihak yang berkaitan dengan klasifikasi.
Diskusi ini mengundang lima dosen psikologi perkembangan anak dan sosial dari berbagai universitas di Yogya. Lima dosen tersebut adalah Prof. Dr. Endang Ekowarni dan Drs. Fauzan Heru Santhoso dari Universitas Gadjah Mada, Rina Mulyati, S.Psi., M.Si dari Universitas Islam Indonesia, Yohannes Babtista Cahya Widianto S.Psi., dari Sanata Darma, dan Hady Suyono S,Psi., M.Si. dari Universitas Ahmad Dahlan. Sedangkan dari pihak MFI diwakili oleh Lisabona Rahman, Tito Imanda, dan Alex Sihar.
Diskusi hari pertama membahas tentang batasan umur klasifikasi. Sebagai acuan, MFI menawarkan klasifikasi dari BBFC (British Board Of Film Classification). “BBFC adalah sistem klasifikasi yang paling mirip dan rinci untuk Indonesia. Karena itu kita jadikan acuan.” Ucap Tito. Para dosen memberi masukan tentang tahapan-tahapan psikologis seseorang. Dari diskusi ini diketahui bahwa pembagian umur banyak sekali, ada yang berdasarkan pendidikan, sosial, dan kebutuhan. Fenomena hukum Indonesia yang seringkali berbeda tentang pembatasan umur menyebabkan MFI ingin memperjelas apa yang harus dipertimbangkan dalam pembagian umur untuk klasifikasi. “Dalam undang-undang perlindungan anak, definisi umur anak adalah 0-18, sedangkan di ranah lain, 18 tahun sudah dianggap dewasa, sudah boleh ikut pemilu atau bahkan usia boleh menikah kurang dari 18 tahun. Jadi batasannya benar-benar membingungkan.” Ungkap Alex Sihar. Oleh karena itu, akhirnya batasan umur ditentukan oleh tingkat kebutuhan. Pembagiannya adalah 0-12 tahun, 13 – 17 tahun, dan 18 tahun keatas. “Yang terpenting adalah klasifikasi ini melindungi kebutuhan tingkatan umur.” Kata Ibu Endang Ekowarni menegaskan.
Di hari kedua diskusi berlanjut pada pembahasan isi, terutama untuk usia 0-12 tahun. Banyak hal yang dibahas, seperti kekerasan fisik dan verbal, perilaku seks, teknik berbahaya yang bisa ditiru, narkoba, kengerian, dan dampak emosi dari mistikisme. Selain itu, diskusi ini juga membahasa tak hanya isi film, namun juga iklan film dan judul. Misalnya bila klasifikasinya film dewasa, posternya tidak bisa dipasang di tempat umum, hanya boleh di tempat-tempat tertentu. “Bahkan bila ada anak kecil yang main dalam film dewasa, dia tidak boleh untuk hadir di premier atau melihat syuting adegan lain.” Kata Tito menambahkan bahwa klasifikasi akan melindungi hak-hak anak-anak.
Dari diskusi ini diketahui bahwa Klasifikasi sama sekali bukan kedok kebebasan mutlak para pembuat film dan pasar. Hal ini malah menjadi jalan tengah untuk semuanya. Bila ditanya mekanismenya akan seperti apa? Alex mengatakan bahwa sederhananya film tidak akan dipotong. Sutradara dan pihak klasifikan akan banyak berdiskusi, misalnya bila ada kata yang tidak pantas, kita akan berdiskusi dengan sutradara. Kalau iya kata itu bisa diganti, klasifikasi umurnya bisa diturunkan yang berarti juga pasar yang lebih luas.
Perjalanan klasifikasi masih sangat panjang. Banyak orang meragukan sistem ini akan berhasil di Indonesia. Namun seperti jawaban Lisa saat ada yang meragukan sistem ini bisa diterapkan, “Kita optimis dulu lah.”
: Corry E.
No comments:
Post a Comment